Terpidana pencuri piring, Rasminah mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK) melalui kuasa hukumnya Hotma Sitompul di Jakarta, Rabu (1/2/2012). Menurut Hotma, keputusan MA yang mememjarakan Rasminah selama 130 hari diluar akal sehat dan patut dilawan lewat PK.
Oleh MA, Rasminah dihukum 130 hari penjara pada 31 Mei 2011. Namun putusan kasasi tersebut terdapat beda pendapat (dissenting opinion). Ketua majelis hakim Artidjo Alkotsar menyatakan Rasminah bebas. Suara Artidjo kalah suara dengan 2 anggota majelis hakim agung lainnya, Imam Harjadi dan Zaharuddin Utama.
Menurut Hotma, Putusan MA menunjukkan hati nurani MA terkikis. Kuasa hukum Rasminah, Hotma Sitompoel, mendukung usulan gerakan 'Piring untuk MA' untuk mengetuk hati nurani MA.
"Saya dukung usulan itu. Bagus itu," kata Hotma saat menggelar jumpa pers di kantor LBH Mawar Saron, Jalan Sunter Boulevard, Jakarta Utara, Rabu (1/2/2012).
Kasus Rasminah bermula dari tuduhan majikannya, majikannya, Siti Aisyah Soekarnoputri yang menuding Rasminah mencari 1 kg buntut sapi, 6 piring, 500 gram perhiasan dan uang beberapa ratus dolar AS pada tahun 2010. Namun di tingkat tuntutan, jaksa hanya mendakwanya dengan pencurian 6 piring.
sumber :http://foto.detik.com/readfoto/2012/02/01/122413/1831249/157/1/rasminah-si-pencuri-piring-ajukan-pk?p993302red noreply@blogger.com (ADMIN UNIC) 02 Feb, 2012